SATUAN PATROLI DAN PENGAWALAN [Sat-PATWAL]-part.2
Patroli Tiada Henti
Unit elit ini bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengawal iring-iringan kendaraan Presiden RI. Tak hanya mengawal Kepala Negara, esensi tugas Polisi adalah melayani masyarakat. Untuk itu, seorang petugas PATWAL harus memenuhi sejumlah persyaratan. Utamanya bagi calon pengendara motor besar, persyaratannya lebih ketat.
Secara baku, Sat Patwal didefinisikan sebagai unsur pelaksana pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya bertugas menyelenggarakan fungsi pengawalan dan patroli di jalan non tol, bersifat terpusat / regional. Sat Patwal termasuk memberikan bimbingan teknis dan mengendalikan pelaksanaan patroli dan pengawalan oleh satuan kewilayahan di lingkungan Polda Metro Jaya.
Penekanan pada kalimat “Patroli di jalan non tol” menjadi penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dengan satuan lain di lingkungan Polda Metro Jaya [PMJ]. Pengaturan lalu lintas di lingkungan PMJ melibatkan tiga satuan utama yaitu PJR [Patroli Jalan Raya], GATUR [Penjagaan dan Pengaturan], serta PATWAL sendiri.

Utamanya PATWAL memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup komplit dan boleh dikata elit. kenapa elit, karena setelah Polri terlepas dari TNI, Sat PATWAL menjadi satu-satunya satuan di Polri yang masih melekat langsung kepada pengawalan Kepala Negara. Bahkan pada era 80-an, katanya tak sembarangan Polisi bisa bergabung dengan PATWAL.
Memang tugas yang dilakukan tidak bersentuhan langsung dengan keamanan Presiden seperti yang dipahami PASPAMRES (Pasukan Pengamanan Presiden). Namun dengan kesigapan petugas PATWAL serta Polisi lainnya dalam mengatur lalu lintas, setiap perjalanan Kepala Negara bisa dilakukan dengan baik. Betul ada beberapa insiden yang sedikit mengganggu bahkan fatal terkait perjalanan Presiden RI. Seperti insiden tabrakan di tol Jagorawi akhir tahun 2004, walau tidak terkait langsung dengan PATWAL.

Secara struktural Sat PATWAL berada dibawah kendali Direktur Lantas POLDA METRO. Jabatan KASAT PATWAL dipegang perwira berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) dan Direktur Lantas berpangkat KBP (Komisaris Besar Polisi).
Keberadaan SAT PATWAL PMJ terbilang unik di lingkungan POLDA se-INDONESIA. Karena dari 29 POLDA di Indonesia, SAT PATWAL hanya bisa dijumpai di Polda Metro. Menurut AKBP Herry Purnomo, keunikan itu tak lepas dari posisi Jakarta sebagai Ibukota Negara.
Sebagai Ibukota Negara, Jakarta merupakan sentral aktifitas kenegaraan dan ekonomi. Selain tempat bermukimnya Kepala Negara, Jakarta juga dihuni banyak tamu-tamu negara, para duta besar, pejabat tinggi negara, Ketua DPR/MPR dan eksekutif lainnya. Dalam kegiatan profesionalnya, tokoh-tokoh ini sering melakukan perjalanan dengan intensitas tinggi. Dengan demikian, aspek kelancaran dan kenyamanan mereka dijalan raya menjadi perhatian besar petinggi POLRI sejak dulu. Khusus pengawalan Kepala Negara, POLISI sudah mengambil peran ini sejak masa awal kemerdekaan. Sampai hari ini, peran itu tetap dijalankan.

Selain aktifitas kenegaraan, di Jakarta juga berlangsung interaksi sosial ekonomi yang sangat cepat. Lingkungan eksternal ini akhirnya membuat penduduk Jakarta hidup dalam irama yang cepat dan dinamis. Hanya saja dinamika sosial yang kadang tidak terkendali itu membawa dampak negatif di jalan raya. Penambahan jumlah kendaraan tidak seimbang dengan penambahan panjang dan jumlah jalan baru. Yang terjadi lalu kemacetan yang kian hari makin parah.
Sejak pemikiran itu muncul, tugas dan tanggung jawab PATWAL mengalami penyesuaian. Tak lagi sekedar mengawal Kepala Negara dan pejabat tinggi, PATWAL menawarkan jasa pengawalan kepada masyarakat. Alhasil bagi siapa saja yang membutuhkan pengawalan di jalan raya, SAT PATWAL PMJ akan mengirimkan petugasnya untuk melayani Anda. Di daerah, tugas sejenis biasanya berada di bawah komando SAT PJR.



